Pemuda Magelang Ditangkap karena Edarkan Ganja, Ancaman Hukuman 20 Tahun!

    Pemuda Magelang Ditangkap karena Edarkan Ganja, Ancaman Hukuman 20 Tahun!
    Foto: Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut, Selasa (15/10/2024).

    Magelang - Seorang pemuda berusia 22 tahun, berinisial D, ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Magelang karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

    Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi tentang D sebagai pengedar. Meskipun tidak ditemukan di alamatnya, petugas berhasil menangkapnya di tempat kost di Kota Semarang.

    Hasil interogasi mengungkapkan bahwa D telah menyimpan paket ganja di beberapa lokasi di Kabupaten Magelang. Dua paket ganja seberat 7, 63 gram dan 8, 28 gram ditemukan di pinggir jalan, sementara petugas juga menemukan 1 paket ganja seberat 2.023 gram dan 4 paket dengan total 17, 48 gram di kamar kostnya.

    D diketahui disuruh oleh seorang laki-laki berinisial DY, yang masih diburu oleh polisi. Sebagai perantara, D mengambil paket ganja dari jasa pengiriman dan membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Ia mendapatkan imbalan Rp 20.000 untuk setiap paket yang ditanam.

    Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, D terancam hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.

    Kasus ini menegaskan komitmen Polresta Magelang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

    magelang jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Semangat, Siswa Siswi SMKN3 Magelang Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Muntilan Berhasil Bekuk Dua Pelaku...

    Berita terkait